Selasa, 29 Januari 2013

Info Penerimaan Bintara PK TNI AU 2013


Info Penerimaan Bintara PK TNI AU 2013 - Info bagi anda Putra dan Putri Bangsa Indonesia yang ingin mengabdi sebagai Bintara PK TNI AU saat ini pendaftaran untuk Bintara PK TNI Angkatan Udara telah dibuka.
Berikut ini Lintas Berita akan memberikan beberapa informasi penting yang terkait dengan Penerimaan Bintara PK TNI AU 2013, semoga dengan membaca tulisan ini anda bisa mempersiapkan diri anda sebaik mungkin baik secara fisik maupun mental.
Penerimaan Bintara PK TNI AU 2013
Penerimaan Bintara PK TNI AU 2013
Pendaftaran :
Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2013 dimulai dari tanggal 1 Januari 2013 s.d 31 Januari 2013
Persyaratan :
Umum
  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945.
  • Berumur minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi prajurit dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Khusus
  • Bagi Bintara PK Pria berijazah berijazah SMA/MA IPA, SMK bidang keahlian teknik/teknologi dan paramedis. Untuk Bintara PK Wanita berijazah SMA/MA semua jurusan dan SMK jurusan perkantoran, tata boga, akuntansi, manajemen dan paramedis.    Dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA dan SKHUN asli serta foto kopi yang telah dilegalisasi (sesuai Permen Diknas Nomor 59 Tahun 2008 adalah Kepala Sekolah bersangkutan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau Kepala  Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA.
  • Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi Bintara PK Pria 165 cm dan bagi Bintara PK Wanita 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama dan pendidikan dasar kejuruan (Susjur) atau selama 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/Catatan Sipil setempat (bermaterai).
  • Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia atau berhalangan tetap.
  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama Keprajuritan selama 10 tahun (bermaterai).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari Kepala Jawatan/Instansi yang bersangkutan.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak berkaca mata serta bebas narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah daerah.
  • Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.
  • Bagi orang tua atau wali bersedia menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
  • Diutamakan putera suku asli daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar